Pengertian Hukum? Yuk, Kenali Lebih Dekat Hukum Yang Ada di Indonesia

Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis

Setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda, termasuk Indonesia mengenai pengertian hukum. Menurut Pasal 1 Ayat 3, Indonesia adalah negara hukum dan semua warga negara Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Hukum masing-masing negara merupakan norma adat resmi yang di anggap mengikat. dan di sahkan oleh lembaga negara atau pemerintah. Ada banyak undang-undang, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan daerah di Indonesia.

Baca Juga: Terbentuknya Sejarah Pendidikan di Indonesia

Pengertian Hukum

Hukum adalah hukum yang di buat dan di tegakkan oleh lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.

Hukum yang di tegakkan oleh negara dapat di buat oleh legislatif kelompok atau oleh legislatif individu yang membuat undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau di tetapkan oleh hakim oleh preseden. Kontrak yang mengikat secara hukum juga dapat di buat, termasuk perjanjian arbitrase yang menggunakan cara alternatif untuk menyelesaikan perselisihan melalui prosedur pengadilan standar.

Munculnya hukum itu sendiri dapat di pengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodifikasi di dalamnya.Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah dan masyarakat dalam banyak hal dan berfungsi sebagai mediator dalam hubungan manusia.

Baca Juga:  Pendidikan Orang Dewasa

Sistem hukum berbeda dari satu negara ke negara lain. Dalam yurisdiksi sipil, legislatif atau badan pusat lainnya menyusun dan mengkonsolidasikan undang-undang. Secara historis, hukum agama mempengaruhi urusan sekuler dan masih diterapkan di beberapa komunitas agama.

Berdasarkan prinsip-prinsip Islam, hukum Syariah di gunakan sebagai sistem hukum utama di beberapa negara, termasuk Iran dan Arab Saudi.

pengertian hukum menurut para ahli juga mengemukakkan pendapatnya sehingga ada hukum menurut beberapa para ahli yang perlu kalian tahu.

Pengertian hukum menurut beberapa ahli:

1. Aristoteles

Aristoteles adalah seorang filsuf kelahiran Yunani. Ia membagi hukum menjadi dua, hukum pasti dan hukum universal.

Hukum tertentu adalah aturan yang menentukan dan melarang tindakan tertentu. Hukum universal adalah hukum alam, ia memiliki aturan dan instruksinya sendiri.

2. Ernest Utrecht 

Ernst Utrecht adalah seorang ahli hukum Indonesia. Menurutnya, pengertian hukum adalah seperangkat pedoman hidup yang berupa perintah atau larangan, yang di maksudkan untuk mengatur ketertiban dalam masyarakat, untuk di taati oleh masyarakat, pemerintah atau tindakan.

3. Immanuel Kanto

Immanuel Kant adalah seorang filsuf terkenal abad 18. Menurut Immanuel, orang akan bergerak untuk bertindak di bawah hukum, dan itu adalah standar otoritatif yang mengikat secara emosional. Ini berlaku untuk lingkungan Anda. Menurut Immanuel, hukum adalah suatu kondisi. yang secara keseluruhan memiliki kehendak bebas untuk mematuhi dan mengikuti aturan.

Baca Juga:  Apa yang di maksud pendidikan

4. Mochtar Kusumaatmadja 

Mochtar Kusumaatmadja melihat hukum sebagai alat untuk segala macam proses perubahan yang ada dalam masyarakat, apalagi menurutnya hukum adalah alat untuk melindungi, memelihara dan menata masyarakat secara berkeadilan.

5. Thomas Hobbes

Thomas Hobbes adalah seorang filsuf Inggris yang percaya bahwa hukum adalah alat perekat formal yang di gunakan untuk menyatukan masyarakat yang awalnya tidak teratur.

6. Hans Kelsen

Hans Kelsen, pengacara dan filsuf Austria. Ini adalah inisiator bahwa hukum adalah teori hukum murni. Hans berpendapat bahwa hukum adalah suatu norma yang mengandung syarat dan akibat dari perbuatan tertentu. Akibat dari melanggar hukum dapat berupa ancaman sanksi dari penguasa di masyarakat.

Baca Juga: 5 Bahasa Aneh di Dunia 

Tidak adanya definisi hukum yang jelas sebenarnya menjadi kendala bagi mereka yang ingin mempelajari hukum.Padahal, konsep hak tidak terlalu penting bagi orang awam.

Menurut masyarakat, penerapan hukum dan perlindungan hukum yang di berikan kepada mereka lebih penting. Ada banyak bidang hukum mulai dari pidana, perdata, prosedural, administrasi, internasional, umum dan hukum lingkungan.

Fungsi Hukum

Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Halaman all - Kompas.com

  1. Sebagai alat kontrol sosial Sebuah sistem yang menegakkan aturan perilaku yang tepat
  2. Sebagai sarana untuk membawa perubahan dalam masyarakat
  3. Sebagai sarana ketertiban dan ketertiban dalam masyarakat
  4. Sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial
  5. Sebagai sarana dalam gerakan pembangunan.
  6. Sebagai fungsi kritis, mengawasi baik mesin pengawasan dan penegakan hukum dan aparat penegak hukum.
  7. Sebagai alat untuk menghubungkan anggota masyarakat sehingga keberadaan kelompok menjadi lebih dekat.
  8. Sebagai alat untuk membebaskan masyarakat dari kasus-kasus yang meresahkan masyarakat dengan memberikan hukuman pidana, perdata, administrasi, dan masyarakat
  9. Sebagai alat untuk menetapkan kekuasaan instansi pemerintah dan
    keputusan.
  10. Sebagai sarana rangsangan sosial Hukum bukanlah instrumen yang hanya berfungsi untuk mengontrol masyarakat, tetapi menciptakan landasan hukum yang dapat merangsang dan memfasilitasi kehidupan bersama yang tertib dan adil antar manusia.

Baca Juga: 15 Alat Musik Tradisional Indonesia

Tujuan Hukum

Masyarakat adalah aktor, bukan alat atau objek, yang memiliki kepentingan dan kebutuhan yang diharapkan dapat terlaksana dengan baik. Berikut adalah tujuan hukum:

  1. Aturan hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang akan datang.
  2. Mengatur hubungan antara orang-orang untuk menciptakan ketertiban dan dikatakan untuk mencegah konflik antara orang-orang.
  3. Hukum melindungi kepentingan orang-orang baik secara individu maupun sebagai kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk hidup. Mereka juga membutuhkan perlindungan. Kepentingan agar kepentingannya dapat terlindungi dari ancaman yang melingkupinya.
  4. Tujuan hukum adalah untuk mencapai kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi setiap orang.Tidak hanya menyediakan kebutuhan hidup, tetapi juga menyediakan makanan yang berlimpah, tempat tinggal dan hidup berdampingan.
  5. Hukum adalah sarana untuk menjaga dan menjamin ketertiban.

Unsur Hukum

Unsur-Unsur Hukum, Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya yang Perlu Dipahami - Hot Liputan6.com

Beberapa unsur hukum yaitu:

  1. Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu pergaulan di masyarakat.
  2. Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan bersifat memaksa
  4. Sanksi terhadap pelanggaran yang dibuat adalah tegas.

Baca Juga : Lirik Lagu “Glimpse Of Us” -Joji Terjemahan Lengkap Dan Artinya 

Macam-macam Hukum 

Hukum di bagi menjadi beberapa bidang, hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum privat, hukum tata negara, hukum internasional, hukum umum dan hukum lingkungan. Masing-masing bidang hukum di jelaskan di bawah ini.

1. Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana, Sumber dan Klasifikasi Jenis Hukum Pidana Lengkap

Hukum pidana adalah peraturan yang menetapkan perbuatan-perbuatan apa yang tidak boleh di langgar dan merupakan tindak pidana. Juga mengatur sanksi mana yang dapat di jatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum.

Merupakan bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara. aturan sendiri, tetapi sudah ada dalam aturan lain hukum ini didasarkan pada hukum tertulis dan tidak tertulis.Indonesia belum memiliki KUHP. Oleh karena itu, Indonesia masih menerapkan hukum pidana warisan pemerintah kolonial.

Hukuman yang bisa di jatuhkan kepada pelanggar hukum pidana yaitu:

a. hukuman mati

Di negara-negara yang telah menghapus hukuman mati, seperti Belanda, hukuman mati tidak di gunakan. Indonesia sendiri masih menerapkan hukuman mati, meski masih banyak pro dan kontra terkait hukuman ini.

b. hukuman denda

Terpidana dapat memilih untuk membayar denda atau mengganti hukuman penjara. Penjara ini tidak seberat pidana penjara. Pidana penjara dikenakan jika kejahatan yang di lakukan tidak terlalu berat. Hukuman penjara ini maksimal 6 bulan.

c. hukuman penjara

Hukuman penjara di bagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Terpidana harus tetap berada di penjara selama masa hukumannya dan melaksanakan pekerjaan yang di berikan kepadanya.

d. hukuman tutupan

Pidana penjara di jatuhkan kepada orang yang melakukan tindak pidana karena alasan politik, pidana tersembunyi ini merupakan pidana tambahan.

2. Hukum Perdata

Hukum perdata adalah peraturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang dengan badan hukum.

Istilah hukum perdata pertama kali di kenal dalam bahasa Belanda, bahkan sumber hukum perdata berasal dari buku Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sejarah Hukum Perdata Hukum di Indonesia memiliki hubungan dengan hukum. Hukum perdata Eropa memberlakukan hukum perdata Romawi.

3. Hukum Internasional

Seri Hukum Internasional #14 : Yuridiksi International Court of Justice (ICJ) / Mahkamah Internasional (Terakhir) - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur semua kegiatan di tingkat internasional. Ini pada awalnya hanya di definisikan sebagai aturan dalam hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangannya, hubungan internasional menjadi semakin kompleks.

Selain itu, hukum internasional juga mengatur strukturnya. dan perilaku organisasi internasional, perusahaan multinasional, dan perusahaan Hukum internasional dapat di rumuskan sebagai seperangkat undang-undang, terdiri dari aturan yang mengikat Negara.

Baca Juga: Kumpulan Lagu Pop Indonesia Terbaru Wajib Dengar!

4. Hukum Tata Negara

Hukum tata negara adalah hukum hubungan tertentu yang telah berkembang sepanjang sejarah dan di atur oleh hukum yang di sebut negara. hukum dengan demikian berhubungan dengan negara.

Dalam hukum internasional, negara merupakan subjek hukum internasional. Dalam hukum privat, negara adalah badan hukum yang tunduk pada hukum. Suatu negara yang merdeka dalam hubungan luar negeri tunduk pada undang-undang yang secara sah mengatur hubungan satu sama lain.

5. Hukum Lingkungan

Pengertian Hukum Lingkungan Menurut Para Ahli – Tesis Hukum

Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur rezim lingkungan dan segala kelembagaannya, bersama dengan hukum lingkungan, juga mengatur kondisi di mana manusia berada di bawah pengaruh lingkungan.

6. Hukum Adat 

Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis. Karena tidak ada peraturan hukum yang terdaftar. Contoh hukum adat adalah keputusan

Itulah pengertian hukum,tujuan serta fungsi hukum yang ada. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kalian semua sebagai penambah wawasan kalian mengenai hukum serta baca juga ya update lagu terbaru berikut ini 5 Lagu K-pop Korea Trending di Youtube Hari ini